SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH
SYARAT PENERIMA
TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH
BUKAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL (STF – GBPNS 2016)
Informasi
buat para guru yang mengajar di bawah naungan Kementerian Agama. Tunjangan
Fungsional Guru Bagi Guru RA/Madrasah dalam waktu dekat akan segera dicairkan. Tunjangan
fungsional guru bertujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para guru,
terkhusus untuk guru yang masih bertstatus Non PNS. Tunjangan Fungsional guru
telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
dan UU Nomor 17 tentang keuangan Negara .
- Memiliki Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Aktif Mengajar di dan terdaftar di SIMPATIKA
Untuk Mekanisme pelakasanaannya yaitu
sebagai berikut :
- Kepala RA/Madrasah mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kementerian Agama Kabupaten. Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :
1.
Bukti keaktifan mengajar berupa print
out formar S25A, atau kartu PTK yang dicetak di SIMPATIKA
2. SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua
Yayasan atau SK dari kepala Kementerian Agama Kabupaten)
3.
Surat keterangan mengajar yang
dilampiri jadwal mengajar
4.
Fotokopi ijazah S-1/D-IV
5.
Surat perytaan Kinerja
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh kepala RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria.
- Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Knator Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka diprorioritaskan untuk :
1.
Yang memiliki beban kerja minimal 24
JTM/Minggu
2.
Berkualifikasi S-1/D-IV
3.
Yang Lebih Lama Masa Tugasnya
4.
Yang bukan penerima tunjangan
Profesi/Tunjangan Khusus
Itulah info yang bisa kami bagikan buat para guru yang ingin mengetahui
persyaratan dapat meneriman tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS, untuk info
selengkapnya bisa download panduan/Juknisnya download di sini
SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH
Reviewed by Darwis Bora
on
19:56:00
Rating:
No comments: