SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH

SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH
BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF – GBPNS 2016)

Informasi buat para guru yang mengajar di bawah naungan Kementerian Agama. Tunjangan Fungsional Guru Bagi Guru RA/Madrasah dalam waktu dekat akan segera dicairkan. Tunjangan fungsional guru bertujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para guru, terkhusus untuk guru yang masih bertstatus Non PNS. Tunjangan Fungsional guru telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan UU Nomor 17 tentang keuangan Negara .


Adapun persyaratan  untuk mendapatkan tunjangan fungsional guru yaitu sebagai berstatus sebagai guru RA/Madrasah dan tidak tercatat sebagai PNS atau CPNS pada kementrian Agama maupun instansi lain, adapun syarat administrasinya dibuktikan dengan :

  1.       Memiliki Nomor Unik Pendidikdan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  2.       Aktif Mengajar di dan terdaftar di SIMPATIKA
Untuk Mekanisme pelakasanaannya yaitu sebagai berikut :
  • Kepala RA/Madrasah mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kementerian Agama Kabupaten. Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :

1.        Bukti keaktifan mengajar berupa print out formar S25A, atau kartu PTK yang dicetak di  SIMPATIKA
2.    SK Sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari kepala Kementerian Agama Kabupaten)
3.       Surat keterangan mengajar yang dilampiri jadwal mengajar
4.      Fotokopi ijazah S-1/D-IV
5.      Surat perytaan Kinerja
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh kepala RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria.
  • Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Knator Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka diprorioritaskan untuk :
1.        Yang memiliki beban kerja minimal 24 JTM/Minggu
2.      Berkualifikasi S-1/D-IV
3.       Yang Lebih Lama Masa Tugasnya
4.      Yang bukan penerima tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus


Itulah info yang bisa kami bagikan buat para guru yang ingin mengetahui persyaratan dapat meneriman tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS, untuk info selengkapnya bisa download panduan/Juknisnya download di sini
SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH SYARAT PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH Reviewed by Darwis Bora on 19:56:00 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.